BANDUNG, OTONOMINEWS.ID – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menduga salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran oleh pelaku usaha.
Atas dugaan pelanggaran ini, Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi Minyakita.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PKTN Rusmin Amin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi dan harga jual Minyakita di tingkat konsumen langsung di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12/2024).
“Harga beli Minyakita di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai Rp 16.000/liter di Bandung atau sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700/liter,” kata Rusmin.
“Setelah kami telusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. Sanksi administratif akan segera kami berikan,” jelasnya.
Kementerian Perdagangan telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi.
Langkah ini kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.
Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada 13 November – 12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha yang terdiri dari