1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern. Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700.
Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menambahkan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga Minyakita di atas HET. Sesuai regulasi, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.
“Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual Minyakita di konsumen langsung berada di atas HET yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer,” terangnya.
“Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” tambah Rusmin.
Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Diatur pula melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.
“Kami bersama Satgas Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan HET Minyakita sesuai dengan regulasi dan menjaga ketersediaan stok di pasar, khususnya menjelang momentum Nataru. Kami berharap para pelaku usaha mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkas Rusmin.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Ivan Fithriyanto dan Plt. Direktur Tertib Niaga Kemendag Ronald Jenri Silalahi serta perwakilan Satuan Tugas Pangan Polda Jawa Barat dan Dinas Perindutrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.[zlj]