Ketua DPR Soroti Kewajiban Penyediaan Daycare di Perkantoran Sesuai Amanat UU KIA

Ketua DPR RI, Puan Maharani/Humas DPR.
120x600
a

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di perkantoran sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

Ia menegaskan bahwa penyediaan daycare merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh tempat kerja.

“Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” ujar Puan pada Jumat (13/12/2024).

Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji meminta agar kantor atau lembaga menyediakan daycare berkualitas.

Upaya ini juga sejalan dengan program pengasuhan anak usia dini seperti Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE) yang diinisiasi oleh Kemendukbangga.

Puan menjelaskan bahwa penyediaan daycare sangat penting untuk mendukung orangtua bekerja yang kesulitan menitipkan anaknya. Menurutnya, persoalan ini sudah lama menjadi perhatian DPR sehingga dituangkan dalam UU KIA yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

“Sebagai ibu bekerja, saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orangtua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orangtua bisa menitipkan anak di rumah kepada keluarga atau pengasuh,” tuturnya.

Ia menambahkan, UU KIA hadir sebagai solusi bagi orangtua bekerja, khususnya perempuan, untuk memastikan bahwa tumbuh kembang anak menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya ibu semata.

Pasal 30 Ayat (3) UU KIA mengatur kewajiban penyediaan fasilitas seperti ruang laktasi dan daycare di tempat kerja.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j