Ketua DPR Soroti Kewajiban Penyediaan Daycare di Perkantoran Sesuai Amanat UU KIA

Ketua DPR RI, Puan Maharani/Humas DPR.
120x600
a

“UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan,” jelas Puan.

Menurut Puan, keberadaan daycare di tempat kerja mendukung produktivitas perempuan bekerja tanpa mengurangi perhatian terhadap anak. Ia menegaskan bahwa daycare harus berkualitas baik dari segi fasilitas maupun tenaga pengasuh yang profesional.

“Dengan adanya daycare, ibu dan ayah bisa tetap bekerja sekaligus tetap bisa memberi pengawasan ke anak. Saat istirahat, orangtua bisa mengecek atau bermain dengan anak mereka,” katanya.

Puan juga menekankan bahwa lokasi daycare yang dekat dengan orangtua memberikan rasa aman dan mendukung proses tumbuh kembang anak. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap kualitas daycare untuk mencegah kasus kekerasan.

“Daycare yang berkualitas harus menjadi standar minimum di setiap perusahaan. Hal ini penting agar orangtua bisa bekerja dengan nyaman tanpa rasa khawatir terhadap keamanan anaknya,” tegasnya.

Puan meminta Pemerintah segera mengeluarkan program dan aturan turunan untuk mengimplementasikan UU KIA, termasuk penyediaan daycare. Ia juga mendorong kolaborasi dengan sektor swasta untuk mempercepat penerapan kebijakan ramah perempuan di tempat kerja.

“Saat orangtua nyaman, motivasi kerja mereka meningkat. Ini tentunya berdampak positif bagi produktivitas perusahaan,” imbuh Puan.

UU KIA juga mengatur hak cuti melahirkan untuk perempuan dan cuti ayah bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan. Puan menyebut UU ini sebagai tonggak penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan ibu dan anak.

“Kita harus memastikan bahwa perempuan bekerja memiliki akses terhadap hak-haknya. Ini adalah langkah bersama untuk membangun Indonesia yang lebih adil dan inklusif,” pungkasnya.[mut]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j