Ada pun pengenaan dua pajak baru tersebut (opsen PKB dan Opsen BBN KB) sebesar 66 dari nilai PKB dan BBN KB kendaraan bermator batu itu.
Sebagai contoh, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta.
Alhasil, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan.[zlj]