Wamendagri Bima mengungkapkan, ada tiga golongan kapasitas fiskal Pemda, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Pemda dengan kapasitas fiskal kuat, PAD-nya lebih tinggi daripada dana transfer dari pusat.
“Pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang sedang-sedang saja, 50-50, terima transfer pusat dan PAD-nya agak imbang. Yang bahaya, yang gawat adalah besar pasak daripada tiang,” paparnya.
Kemendagri, lanjutnya, mendorong Pemda dengan kapasitas rendah untuk membenahi manajemen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka. Pemda yang seperti ini perlu adanya pembenahan bagi pengeluaran-pengeluaran yang tidak terlalu penting untuk program-program yang lebih substantif.
“Pemda yang memiliki kesadaran baik dalam menggunakan anggaran, tidak terjebak pada hal seremonial dan operasional yang terlalu banyak,” ungkap Wamendagri.
Selain itu, Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mampu melihat penggunaan APBD secara langsung (real-time). Data dimasukkan langsung oleh Pemda dan dapat dipantau oleh pemerintah pusat tanpa intervensi langsung.
Wamendagri Bima berharap dengan SIPD tersebut, Pemda bisa bijak dalam penggunaan anggaran.
“Sistem ini memungkinkan bagi kami di pusat untuk melihat penggunaan APBD seluruh pemerintahan daerah,” tegasnya.[zlj]