BSKDN Kemendagri Beri Penghargaan kepada Pemerintah Daerah dengan Kinerja Keuangan Terbaik

Ket: BSKDN Kemendagri Beri Penghargaan kepada Pemerintah Daerah dengan Kinerja Keuangan Terbaik
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dengan kinerja pengelolaan keuangan terbaik guna mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penghargaan ini merupakan hasil dari pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2023.

Demikian disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam sambutannya pada kegiatan Pemberian Penghargaan atas Hasil Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2023 Tahun Ukur 2024 di Command Center BSKDN pada Senin, 16 Desember 2024.

Lebih lanjut Yusharto menjelaskan, penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil menunjukkan tata kelola keuangan yang unggul berdasarkan enam dimensi utama IPKD meliputi Perencanaan; Pengalokasian; Publikasi dan Transparansi; Penyerapan; Kondisi Keuangan Daerah dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menambahkan, hasil pengukuran IPKD tahun ukur 2024 menunjukkan peningkatan partisipasi penginputan data oleh pemerintah daerah. Seluruh provinsi atau 34 provinsi telah berpartisipasi dalam penginputan tersebut. Sementara itu, partisipasi pemerintah kabupaten mencapai 95 persen atau 393 kabupaten berpartisipasi dalam penginputan IPKD. Ini menunjukkan peningkatan 6 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan juga terjadi pada partisipasi pemerintah kota yang mencapai 98 persen atau 91 kota dengan kenaikan 3 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 88 kota.

“Untuk empat DOB (Provinsi Daerah Otonomi Baru) yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan belum dapat diukur dikarenakan dokumen APBD masih berupa Perkara dan belum memiliki 29 dokumen pengelolaan keuangan daerah yang dibutuhkan dalam pengukuran IPKD,” jelasnya.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j