Dalam penghargaan tersebut, Yusharto membeberkan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas fiskal, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Daerah dengan kinerja keuangan terbaik akan diberikan penghargaan. Dia menegaskan, penghargaan ini diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara transparan melalui sistem aplikasi IPKD, yang memastikan objektivitas dan akurasi penilaian. Hasil pengukuran ini juga dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Pemeringkatan dilakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi IPKD, kemudian pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dikelompokkan berdasarkan kapasitas fiskal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah,” tambahnya.
Melalui pemberian penghargaan IPKD ini, pihaknya berharap pemerintah daerah semakin termotivasi untuk mengelola keuangan dengan lebih baik. Selain itu, penghargaan ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga mampu menjawab tantangan ekonomi global dan mendukung pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
“Harapan kami bahwa, dengan adanya Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah dapat mendorong pemerintah daerah dalam mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan pemerintah daerah yang menerima penghargaan pengelola keuangan daerah terbaik tahun anggaran 2023 meliputi daerah dengan kapasitas fiskal rendah terdiri dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Grobogan dan Kota Tasikmalaya; daerah dengan kapasitas sedang yakni Kabupaten Muna Barat dan Kota Denpasar; serta daerah dengan kapasitas fiskal tinggi terdiri dari Kabupaten Bangka dan Kota Medan.