Terkait hal tersebut, dia menegaskan pentingnya evaluasi Renstra sebagai dasar untuk melangkah lebih baik pada periode-periode berikutnya. Dengan begitu, tugas dan fungsi (Tusi) yang diemban BSKDN dapat dijalankan dengan lebih optimal.
Di sisi lain, dalam Renstra 2025-2029, Yusharto juga menyoroti rencana digitalisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar pelaksanaannya lebih hemat, efisien dan transparan. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Presiden Prabowo sudah memberikan greenlight untuk kita melakukan perubahan terhadap penyelenggaraan Pilkada yang dinilai tidak efisien dan membutuhkan biaya yang sangat besar,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari Biro Perencanaan Kemendagri Efrimeiriza menambahkan, penyusunan Renstra BSKDN 2025-2029 harus selaras dengan Asta Cita pemerintah dan disahkan paling lambat Juni 2025. Selain itu, dirinya juga menyinggung peran baru BSKDN yang perlu diatensi dalam penyusunan Renstra. Peran tersebut yakni mengembangkan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) yang membutuhkan kolaborasi lebih erat dengan Kementerian Keuangan dan pemangku kepentingan lain.
“Indeks Tata Kelola ini menjadi alat ukur penting untuk mendorong efektivitas pemerintahan daerah. Kami juga terus memetakan cara pengukuran yang lebih relevan untuk mendukung pelaksanaan strategi ini,” pungkasnya.