“Karena sebagian besar RTRW provinsi yang sudah diputuskan itu memang sudah lebih dari hampir lima tahun dan memang soal masalah RTRW ini harus segera di-update dalam lima tahun sekali, karena memang tingkat kebutuhan masyarakat yang mendesak,” terangnya.
Nusron menegaskan, RDTR berperan penting dalam mempercepat proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan mendukung iklim investasi di daerah.
Guna mendorong penyusunan RDTR yang lebih optimal, pihaknya tengah mendorong penerapan skema insentif fiskal sebagai penghargaan bagi daerah yang memiliki RDTR yang baik. Selain itu, daerah yang menyusun RDTR secara tidak optimal juga akan dikenai sanksi.
“Dikasih punishment atau dikasih denda supaya ada motivasi untuk penyelesaian daripada RDTR. Saya yakin kalau RDTR-nya sudah jadi nanti, income di daerah akan nambah karena pajak akan nambah, ekonomi akan cepat bergeliat di sana,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya tengah mengembangkan single land administration system yang akan memudahkan pelayanan yang berhubungan dengan pertanahan. Sistem ini mendukung pembuatan kebijakan dan keputusan berbasis bidang tanah dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi program pembangunan.
Dengan demikian, kemudahan berusaha dan investasi dapat meningkat, sehingga mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Kepada Pak Mendagri, barangkali karena ada beberapa kewenangan yang itu di bawah Pemda, kami bermaksud untuk melakukan proses konsolidasi dan silaturahmi, sekaligus dalam rangka proses koneksi dan integrasi data dan single administration ini untuk kepentingan memudahkan ke depan,” tandasnya.[zlj]