JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi, terutama dari sisi perpajakan. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani menekankan bahwa pajak merupakan instrumen krusial bagi pembangunan nasional, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang bersifat selektif dan pro-rakyat.
“Keadilan adalah ketika kelompok masyarakat mampu membayarkan pajak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan undang-undang, sementara masyarakat yang kurang mampu dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ujar Sri Mulyani.
Menurut Menkeu, stimulus ini dirancang dengan keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Beberapa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan PPN 0%, seperti:
Kebutuhan pokok
Jasa pendidikan
Jasa kesehatan
Jasa angkutan umum
Sementara itu, untuk barang tertentu yang dikenakan PPN 12%, seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (sebelumnya minyak curah), beban kenaikan sebesar 1% akan ditanggung pemerintah melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
Sedangkan penyesuaian tarif PPN akan berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah, seperti:
Makanan berharga premium
Layanan rumah sakit kelas VIP
Pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi.
“Ini adalah langkah untuk memastikan kebijakan tetap adil dan mendukung daya beli masyarakat kecil,” tambahnya.