Selain dari sisi pajak, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah juga terus memperkuat perlindungan sosial untuk masyarakat menengah ke bawah, antara lain melalui:
Bantuan pangan
Diskon listrik 50%
Stimulus lain untuk menjaga daya beli
Untuk sektor usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya, pemerintah memberikan berbagai insentif seperti:
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk industri padat karya.
Berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun pada tahun 2025.
“Insentif perpajakan tahun 2025 mayoritas dinikmati oleh rumah tangga, dunia usaha, dan UMKM. Meskipun ada undang-undang perpajakan, pemerintah tetap peka untuk mendukung pelaku ekonomi,” jelas Sri Mulyani.
Menkeu menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Upaya ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, dan memastikan keberlanjutan APBN.
“Ini adalah paket kebijakan yang komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar masukan, dan menjaga keseimbangan, APBN serta perpajakan akan menjadi instrumen penting untuk menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan, dan memperkuat prinsip gotong-royong,” pungkas Sri Mulyani.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong stabilitas ekonomi, mendukung daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian dan insentif bagi dunia usaha dan UMKM di tengah tantangan ekonomi global.[zlj]