Komisi III DPR Minta Polisi Kejar Pengacara yang Tipu Karyawan Korban Penganiayaan Anak Pemilik Toko Roti

Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan oleh anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, GSH. Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024)/Disway.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap seorang karyawati toko roti di Jakarta Timur, Dwi Ayu Dharmawati, yang dilakukan oleh anak pemilik toko, George Sugama Halim. Ia meminta aparat bertindak profesional tanpa adanya intervensi.

“Kami meminta polisi memastikan hak-hak korban dilindungi dan bekerja secara profesional. Tidak boleh ada diskriminasi atau upaya menutupi kasus hanya karena pelaku memiliki latar belakang tertentu,” tegas Gilang, Selasa (17/12/2024).

Dwi Ayu Dharmawati menjadi korban penganiayaan setelah menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamarnya. Kejadian ini terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Akibat penolakan tersebut, George melempar Dwi dengan kursi dan barang-barang di toko roti milik orang tuanya.

Kasus ini menjadi sorotan setelah laporan yang diajukan ke Polres Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024 baru direspons dengan penangkapan pelaku pada 15 Desember 2024, hampir dua bulan setelah laporan dibuat.

Gilang mengkritik lambatnya penanganan kasus tersebut. Ia menilai, seharusnya kepolisian dapat bertindak cepat untuk mencegah masalah berlarut-larut.

“Kasus ini harus menjadi bukti bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa terkecuali. Jangan sampai hanya karena pelaku adalah anak pemilik toko, penegakan hukum jadi melemah,” ungkap Legislator dari dapil Jawa Tengah itu.

Gilang juga menyoroti kasus penipuan yang menimpa korban, di mana Dwi terpaksa menjual motor untuk menyewa pengacara, tetapi malah ditipu karena pengacara tersebut tidak memberikan pendampingan hukum yang dijanjikan.

“Polisi juga harus mengusut kasus ini, apalagi jika benar pengacara tersebut mengaku sebagai utusan dari Polda. Nama baik institusi Polri dipertaruhkan,” ujarnya.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j