JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Djoko Poerwanto dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (17/12/2024)
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka menyelidiki dua kasus terpisah yang telah menarik perhatian publik, yaitu dugaan penembakan warga oleh oknum polisi di Kalteng dan kasus penganiayaan yang melibatkan anak seorang pengusaha di Jakarta Timur.
Kapolda Kalimantan Tengah diminta memberikan penjelasan mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kota Palangka Raya. Kasus ini mencuat setelah ditemukan jenazah seorang warga sipil berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangka Raya pada 26 November 2024.
Sementara itu, pemanggilan Kapolres Jakarta Timur terkait dengan kasus penganiayaan yang melibatkan anak seorang pengusaha terhadap pegawai toko roti.
Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Komisi III DPR meminta penjelasan dari Kapolres mengenai langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.