“Karena mempertahankan predikat bukanlah hal yang mudah, maka itu mari kita semua terus menjaga konsistensi dalam bekerja untuk melayani masyarakat,” tambah Pj Gubernur Teguh.
Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk memenuhi pemenuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, sebagai implementasi evaluasi standar layanan Informasi Publik kepada Badan Publik. Adapun aspek penilaian pada kegiatan ini meliputi Penilaian Monitoring Kuesioner dengan indikator:
1. Indikator Mengumumkan Informasi Publik;
2. Indikator Menyediakan Dokumen Informasi Publik;
3. Situs Web Indikator Pengembangan;
4. Indikator Kelembagaan PPID; dan
5. Indikator Pengadaan Barang dan Jasa.
Kemudian, penilaian evaluasi pada saat Presentasi Uji Publik meliputi aspek Kualitas Informasi, Jenis Informasi, Aspek Sarana Prasana, Aspek Komitmen Organisasi, serta Aspek Digitalisasi.
Sementara itu, penilaian visitasi kepada badan publik tertentu berdasarkan aspek kesesuaian sarana prasarana dan kepemahaman PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).[dmn]