“Sebagai pejabat publik, kita harus bisa menjaga sikap dan mengingatkan keluarga bahwa mereka juga menjadi sorotan publik,” kata Irawan.
Terkait kasus penganiayaan ini, Ahmad Irawan mendukung proses hukum berjalan sesuai prosedur, namun ia juga mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui pendekatan restorative justice.
“Kalau masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka hal tersebut akan lebih baik. Harapan saya, kepolisian dapat memfasilitasi upaya mediasi antara korban dan pelaku,” jelasnya.
Meski demikian, Irawan menegaskan bahwa penganiayaan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.
“Pelaku harus bertanggung jawab dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Namun, kita juga perlu memahami bahwa pelaku adalah pekerja biasa yang mungkin bertindak spontan dalam membela majikannya,” tambahnya.
Ahmad Irawan berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pejabat publik dan keluarganya akan tanggung jawab moral dan hukum.
“Jika mediasi gagal, kami mendukung proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan objektif,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik harus menjaga integritas, tidak hanya dalam pekerjaan, tetapi juga dalam sikap dan perilaku keluarga mereka.[dnl]