JAKARTA, OTONOMINEWS – Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana resmi dinonaktifkan. Penonaktifannya terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan.
“Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi kepada awak media di Balaikota Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Teguh menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan sebagai pelaksana harian (Plh) Kadisbud. “Nanti, untuk ini Plh-nya Sekretaris Dinas insya Allah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta komitmen menghormati proses hukum dan siap bekerjasama dalam upaya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kita komitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerjasama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023. Dan pastinya kami komitmen untuk terus meningkatkan katakanlah bagaimana kita taat hukum dan sebagainya,” ungkapnya.