Terkait Dugaan Korupsi, Pj Gubernur Teguh Resmi Nonaktifkan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana

Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi usai membuka acara penyampaian Grand Design dan Kaleidoskop Kerja Sama Daerah, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024)/humas
120x600
a

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta serta beberapa lokasi lainnya pada Rabu, 18 Desember 2024.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024).[dmn]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j