JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto diminta lebih selektif dalam memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana di Indonesia. hal ini disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub dalam keterangnya tertulisnya, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, amnesti sebaiknya diprioritaskan untuk napi lanjut usia, penderita penyakit kronis, dan mereka yang tidak membahayakan masyarakat.
Muslim Ayub juga menekankan bahwa pelaku tindak pidana berat, seperti korupsi dan narkotika berskala besar, tidak layak mendapatkan amnesti.
“Kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati, memastikan bahwa yang menerima amnesti benar-benar memenuhi kriteria yang jelas dan transparan, serta tidak melibatkan pelaku kejahatan berat,” ujar Muslim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Muslim menekankan bahwa amnesti perlu mempertimbangkan keadilan bagi korban kejahatan. “Langkah ini tidak boleh disalahgunakan sebagai cara untuk meringankan hukuman pelaku tindak pidana berat,” tegasnya.
Namun, ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang dinilai mencerminkan keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, amnesti dapat memberikan kesempatan kedua bagi napi untuk memperbaiki hidupnya.
“Pertimbangan kemanusiaan dan HAM adalah landasan yang sangat mulia dalam kebijakan ini, terutama bagi napi lansia dan penderita penyakit kronis. Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap kelompok rentan,” ujarnya.