“Kami akan memeriksa kembali laporan ini, termasuk alat bukti dan unsur pidananya. Dalam waktu dekat, Ditreskrimum Polda Sumbar akan menggelar perkara khusus untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujarnya.
AKBP Abdul Aziz menyampaikan akan menindak lanjuti kasus ini, dan dijadwalkan pada 27 Desember 2024. Semua pihak terkait, termasuk Salamat Simamora sebagai terlapor, akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Proses ini akan dilakukan secara transparan. Kami undang pelapor, terlapor, dan saksi-saksi untuk hadir. Semua bukti akan dinilai bersama,” tegas Abdul Aziz.
Mahasiswa berharap proses hukum berjalan dengan adil dan tanpa intervensi. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang memuaskan masyarakat Pasaman Raya. (Wan).