“Alhamdulillah, ini merupakan buah dari komitmen seluruh masyarakat Sumbar yang senantiasa menjunjung tinggi nilai budaya dalam kehidupannya. Pemerintah akan terus mendorong agar itu terus terjaga,” ucapnya di Padang, Jumat (20/12/2024).
Mahyeldi menambahkan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat, membuat pemerintah daerah semakin memiliki ruang untuk merawat san melesatrikan budaya di Sumbar.
“Melalui dinas kebudayaan, dukungan untuk pelestarian nilai budaya ini kita maksimalkan,” pungkas Mahyeldi. (wan/bud).