Komaruddin Watubun Sangat Menyayangkan Cara KPK Menetapkan Hasto Tersangka di Malam Menjelang Natal

Kasus Politik Hukim

Komarudin Watubun (kanan), Hasto Kristiyanto (tengah), Gibran Rakabuming Raka (kiri/membungkuk) (Foto Dokumen/ist)
120x600
a

Penetapan tersangka Hasto berdasarkan gelar perkara pada Jumat (20/12) pekan lalu. Gelar perkara itu dilaksanakan sejak pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB. Menurut sumber, seluruh pimpinan KPK periode 2024-2029 dan jajaran struktural mengikuti gelar perkara tersebut.

“Semua lengkap (Pimpinan KPK hadir dalam gelar perkara),” kata sumber tersebut yang beredar di luar gedung KPK, Selasa (24/12/2024).

KPK saat ini sudah memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Berkas itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan. Telepon 021-25578300,” demikian tertulis dalam berkas DPO tersebut yang dikutip pada Jumat (6/12/2024). (dmn)

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j