Sefriyanto Alumni Lulusan Universitas Diponegoro (Undip) pengamat dan penggiat bidang migas mengatakan, maka disinilah peran Pemerintah sesuai amanat pada UUD 1945 pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang ada didalamnya dikuasai oleh Negara.
Pengawasan pada kegiatan Hulu dan Hilir Migas harus sudah dapat terpantau secara realtime dengan tujuan untuk mengamankan keuangan Negara.
Penggunaan Teknologi informasi dan komunikasi dalam pengawasan kegiatan sektor bisnis hulu dan hilir seharusnya sudah dapat terintegrasi dan termonitor dengan baik, sehingga tidak ada lagi kehilangan atas pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) terjadinya kebocoran secara ilegal.
Keamanan sistem teknologi yang mumpuni akan menjaga semua pencatatan dari setiap kegiatan yang di lakukan pada sektor hulu dan hilir Migas secara real time dan terintegrasi sehingga melalui jalur tol langit atau Teknologi Informasi dan komunikasi yang mumpuni pemerintah dapat melakukan pengawasan lebih mudah dalam mengamankan data dan proses kegiatan pada sektor bisnis Hulu dan hilir Minyak dan gas Bumi.