Polisi telah melayangkan surat panggilan kedua untuk Jumat (27/12/2024), tetapi Annar memilih menyerahkan diri lebih awal.
Pihak Polres Gowa, belum dapat mengungkapkan statusnya dalam kasus tersebut, untuk sementara ini masih sebagai saksi.
“Masih kita periksa sebagai saksi. Nanti kita lihat bagaimana pengembangan selanjutnya apakah ada peningkatan status atau tidak,” ungkap. Simanjuntak.
Nama Annar mencuat setelah ditemukan fakta bahwa rumahnya di Jl. Sunu 3, Kota Makassar, menjadi lokasi awal produksi uang palsu.
Dalam kasus ini Polda Sulsel telah menahan 17 orang dan sudah dinyatakan tersangka, sebagian dari mereka berprofesi sebagai staf dan dosen UIN Alauddin Makassar.
Dari 17 tersangka ini, dalam pemeriksaan yang dilakukan, ada yang menyebut inisial ASS, menurut tersangka adalah dalang dari sindikat uang palsu. (dmn).