JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyambut baik pengumuman hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada Selasa (24/12/2024).
Bagi peserta yang belum lolos, dipersilahkan untuk segera mengikuti seleksi tahap 2 yang akan ditutup pada 31 Desember 2024.
Namun, Indra menyayangkan terciumnya aroma tidak menyenangkan dalam rekrutmen PPPK 2024. Berdasarkan keterangan KemenPANRB, 100 persen formasi PPPK hanya dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
“Ketentuan KemenPANRB mengecewakan dan mempersempit kesempatan masyarakat di luar pelamar tenaga non-ASN yang tercatat bekerja di instansi pemerintah,” kata Indrajaya, Kamis (26/12/2024).
Menurut Indra, mestinya rekrutmen PPPK tetap memberikan formasi kepada pelamar non-ASN di luar instansi pemerintah asal cukup usia, pendidikan, dan kompetensi untuk mengikuti seleksi.
“PPPK dan PNS adalah sama-sama profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), bukankah kesempatan menjadi ASN adalah hak setiap warga negara,” tegasnya.
Indra menceritakan keluh kesah Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) yang disampaikan dalam audiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI pada beberapa waktu lalu.
Guru-guru swasta sekolah atau madrasah di Indonesia itu lebih banyak jumlahnya dari guru ASN, masa pengabdiannya ada yang 10 tahun, 20 tahun, dan lebih 30 tahun. Kebanyakan dari mereka menerima honor kurang layak.
Mereka menuntut agar MenPANRB mengakomodir guru madrasah swasta sebagai prioritas rekrutmen PPPK, bukan hanya pegawai honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Mereka juga menuntut Badan Kepegawaian Negara (BKN) memasukkan mereka dalam database BKN sebagai syarat untuk pendaftaran PPPK.