“Tetapi dilakukan pendalaman di Komisi A selaku mitra Pemprov DK Jakarta di bidang pemerintahan. Selanjutnya dari Komisi A barulah rekomendasi dikeluarkan pada pimpinan DPRD, lalu diumumkan oleh Pj gubernur,”ujar Fuadi.
Karena itu, FPKB DPRD DK Jakarta, ujar Fuadi memerrtanyakan dasar keputusan sepihak oleh Pj Gubernur DK Jakarta atas keluarnya nama-nama Dekot Jakarta periode 2024-2029.
Mengapa belum dilakukan pendalaman oleh Komisi A, sudah langsung diumumkan.
“Jangan-jangan ada kepentingan sepihak dan politik transaksional,” terang Fuadi.
Padahal menurut Fuadi, sejauh yang diketahui, dalam beberapa bulan terakhir seleksi terhadap Dekot telah digelar melalui panitia seleksi sampai tingkat Kecamatan dan Kota secara terbuka.
Namun, pada tahapan selanjutnya justeru berlangsung secara tertutup, tanpa melalui mekanisme Komisi A DPRD DKJ.
“Ini jelas menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat, seolah-oleh proses seleksi berjenjang yang berlangsung selama ini hanya sekadar seremonial. Terkesan tidak taat prosedur dan transaksional. Jika dibiarkan, Ini jelas bisa mereduksi kredibilitas dan mencoreng citra dan marwah pimpinan DPRD,”pungkas Fuadi. (dmn).