DPRD Sumbar Dukung BPK Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah

120x600
a

Gubernur Mahyeldi menambahkan, temuan berulang dalam LHP harus segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD). “Kami sudah memiliki Dashboard Provinsi yang memungkinkan masyarakat memantau pengelolaan keuangan secara transparan,” jelas Mahyeldi.

Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarmitro, mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemprov Sumbar diwajibkan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP. DPRD Sumbar juga diharapkan memanfaatkan hasil pemeriksaan untuk menjalankan pengawasan secara maksimal.

Dengan sinergi antara DPRD, BPK, dan pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan keuangan Sumbar semakin baik dan berdampak positif pada pembangunan daerah.(Rds/Hms).

 

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j