Hukum  

Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Kadis Kominfotik: Pemprov Hormati dan Dukung Proses Hukum

Plt Kadis Kominfotik Pemprov DKI Jakarta, Budi Awaluddin/dmn.
120x600
a

Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat tersangka dan surat perintah diberhentikan dari instansi yang berwenang.

Kemudian, jabatan terkait Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang akan diisi oleh Pelaksana Tugas. 

Adapun apabila PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS Disiplin, yang bersangkutan dapat dihentikan secara tidak hormat. 

Pemprov DKI Jakarta menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi.

Plt Kepala Diskominfotik juga mengingatkan kepada seluruh jajaran atas apa yang dipesankan Pejabat (Pj.) Gubernur dalam Apel ASN Pemprov DKI Jakarta tadi pagi (2/1/2025).

“Kasus ini menjadiwarning atau warning kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi kewenangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.[dmn]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j