BANDARLAMPUNG, OTONOMINEWS.ID – Pj. Gubernur Lampung Samsudin memimpin Rapat Finalisasi Persiapan Implementasi Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2025 secara virtual, di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Jum’at (3/1/2025).
Rapat tersebut diikuti Kepala Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Kepala OPD yang Membidangi Keuangan dan Pendapatan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Samsudin mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, selain sebagai ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, juga dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan operasional turunannya, terutama mengenai Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung.
“Acara hari ini juga menandai kesiapan akhir dalam mengimplementasikan penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta uji coba split payment dana Opsen PKB dan dana Opsen BBNKB secara real time sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.
“Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD. Sebagaimana yang diamanatkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku,” ujarnya.
Samsudin menuturkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan mulai tanggal 5 Januari 2025, merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.
“Pengaturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota sesuai dengan potensi pada masing-masing kabupaten kota,” ujar Samsudin.
Dengan opsen, penerimaan PKB dan BBNKB akan langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota atau split payment tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Sehingga kapasitas fiskal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan lebih baik.