Samsudin menilai yang perlu menjadi perhatian adalah sinergitas antar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemungutan PKB dan Opsen PKB serta BBNKB dan Opsen BBNKB.
Sinergitas pemungutan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih baik.
Dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.
“Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mensosialisasikan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024 tentang Pemberian Keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Dengan diberlakukannya keringanan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujar Samsudin.
Adapun keringanan yang dimaksud dalam surat keputusan tersebut yaitu:
1. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan sebesar 10% dari besaran yang harus dibayarkan, kecuali untuk kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan bermotor baru tidak diberikan keringanan;
2. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru sebagai berikut:
a) Kendaraan Sepeda Motor Roda 2 atau lebih diberikan keringanan sebesar 9% dari besaran yang harus dibayarkan;
b) Kendaraan Bermotor Roda 4 diberikan keringanan sebesar 24% dari besaran yang harus dibayarkan; dan
c) Kendaraan Bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54% dari besaran yang harus dibayarkan.