Hukum  

Catatan Politik Senayan: Merawat Ketertiban Umum dengan Kejujuran Mengemban Kuasa Negara

Bambang Soesatyo (Bamsoet)/Dokpri
120x600
a

Semua pelaku tindak pidana berat maupun pidana ringan yang merefleksikan buruknya aspek ketertiban umum itu memang patut mendapatkan sanksi hukum.

Namun, dalam konteks mewujudkan ketertiban umum yang kondusif, penindakan terhadap pelaku pidana berat maupun pidana ringan haruslah dipahami sebagai pendekatan instan yang belum tentu segera mengubah keadaan. Penindakan terhadap pelaku tindak pidana sudah menjadi bagian tak terpisah dari peradaban.

Ruang publik di mana pun tidak akan pernah bersih dari pelaku tindak pidana. Namun, agar ketertiban umum di ruang publik selalu terjaga dan kondusif, menjadi kewajiban negara untuk mencegah dan meminimalisir peluang dan potensi bagi siapa saja melakukan tindak pidana.

Mewujudkan ketertiban umum yang kondusif sejatinya adalah kehendak bersama. Untuk itu, menjadi kewajiban bersama pula untuk mematuhi hukum, peraturan perundang-undangan, serta norma-norma sosial yang dianut masyarakat.

Agar semua elemen masyarakat taat hukum serta peraturan perundang-undangan, institusi penegak hukum haruslah tampil dengan penuh kewibawaan dan citra yang selalu positif dalam mengemban Tupoksi-nya.

Sebaliknya, jika dalam persepsi publik institusi penegak hukum tidak lagi berwibawa karena tergerus oleh aneka perilaku tak terpuji yang dilakukan oleh banyak oknumnya, konsekuensinya adalah kualitas ketertiban umum yang akan terus memburuk.

Ketika institusi penegak hukum dinilai sudah tidak bersih lagi dari noda etika dan moral, mereka yang selalu berkecenderungan melakukan tindak pidana akan berasumsi bahwa kalau oknum penegak hukum ‘boleh’ dan ‘bisa’ menggunakan kewengannya untuk melanggar hukum, mengapa kami tidak?

Maraknya tindak pidana berat maupun pidana ringan yang merusak ketertiban umum akhir-akhir ini sedikit banyak disebabkan oleh merosotnya wibawa institusi penegak hukum.

Tak hanya wibawa yang merosot melainkan institusi penegak hukum pun terkesan sudah sedemikian lemah, sehingga semakin banyak kelompok di dalam masyarakat semakin berani untuk melakukan pelanggaran hukum yang sudah pasti merugikan banyak orang.

Kalau kecenderungan ini terus dibiarkan, institusi penegak hukum akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Tentang kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum akhir-akhir ini rasanya tidak perlu dibahas lagi. Terpenting, semua institusi penegak hukum mau melakukan introspeksi.

Mewujudkan ketertiban umum yang kondusif selalu butuh institusi penegak hukum yang kuat dalam melaksanakan Tupoksi-nya mencegah dan meminimalisir peluang serta potensi tindak pidana.

Revitalisasi kekuatan melaksanakan Tupoksi akan terwujud jika semua institusi penegak hukum bersama-sama bergerak memulihkan wibawa masing-masing. Dan, harus ada kemauan dan keberanian untuk memastikan bahwa di kemudian hari tidak akan ada lagi noda dari aspek etika dan moral.[***]

Oleh: Bambang Soesatyo,
Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN).

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j