Pemprov DKI Jakarta Klaim Penetapan Dewan Kota/Kabupetan 2024-2029 Sudah Sesui Prosedur

Kegiatan Pelantikan Dewan Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta/Kominfotik.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menjamin terselenggaranya pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Ada pun ketentuan yang dimaksud tersebut yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

“Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK),” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan dalam keterangan tertulis yang dikutip redaksi, Rabu (8/1/2024)

“Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas,” tambahnya.

Nama-nama anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat pemerintahan kota/kabupaten.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan/Kominfotik.
r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j