JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kesulitan dalam membuktikan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketua Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, salah satu indikasinya adalah menilai menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti dalam perkara Hasto Kristiyanto.
Todung menjelaskan salah satu indikasinya adalah adanya pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK yang sekarang bertugas di Mabes Polri, Ronal Paul Sinyal.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik KPK pada Rabu (8/1/2025), khususnya menanyakan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto pada Rabu (8/1/2025).
“Ini (pemeriksaan terhadap Mantan penyidik KPK) semakin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti, dan sekaligus mengonfirmasi HK memang ditarget sejak lama,” kata Todung Mulya Lubis dalam keterangannya, Kamis (9/12/2025).
Todung menjelaskan, keterangan mantan penyidik ini tentu saja tidak valid secara hukum dan bias. Karena ia (Ronal Paul Sinyal) tidak melihat langsung peristiwa yang terjadi serta tidak mendengar secara langsung.
Karena itu, Todung menilai tindakan pemeriksaan seperti ini jelas melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK.
“Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” tukas Todung Mulya.
Praktisi hukum kawakan itu menjelaskan, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.
Menurut Todung, praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK.
Apalagi seperti yang diungkapkan Mantan Penyidik KPK tersebut di media, ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.