Dalam kasus itu, Harun Masiku yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 Miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku.
“Kami mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” jelas Todung.
Dengan dasar itu, Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto menilai wajar jika muncul dugaan adanya upaya menggiring pendapat publik.
“Pemeriksaan yang dilakukan Penyidik KPK ini seperti ingin menutupi kelemahan dalam pembuktian perkara ini. Sampai-sampai harus memanggil mantan Penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini,” ungkapnya.
Selain itu, Mantan Penyidik KPK tersebut juga mengatakan HK sudah diusulkan ke Pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka.
“Hal ini menurut Kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Ga dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era Pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia,” papar Todung.
Jika dihubungkan dengan kegagalan Penyidik menemukan bukti saat menggeledah rumah Klien Kami sehari sebelumnya, maka semakin menegaskan lemahnya bukti hukum dalam perkara ini.
Pada hari yang sama, mantan kader PDIP, Effendi Simbolon beberapa hari setelah bertemu Mantan Presiden Jokowi juga meminta Bu Mega mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP sebagai buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK.
Hal ini juga semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan Bu Mega, sehingga Kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum.
“Kami berharap pemberantasan korupsi tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi lawan politik.”
“Kejadian demi kejadian, perkara demi perkara yang sedang berjalan semakin mencemaskan jika pihak-pihak penegak hukum dapat dimanfaatkan atau salah langkah dalam kasus-kasus seperti ini,” tuntas Todung.