Buka Kegiatan Pembinaan PPAT, Pj Gubernur Teguh Dorong Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah dan Optimalkan Pelayanan Pertanahan

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi membuka kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025)Kominfotik.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dan Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Mochamad Abbas, membuka kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/1/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Teguh mendukung penuh kegiatan pembinaan ini sebagai upaya mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan, khususnya terkait hak atas tanah dan bangunan.

“Saya bersyukur ada di sini karena saya banyak mendapatkan pencerahan terkait bagaimana tata kelola pendapatan daerah yang harusnya kita bisa lakukan lebih baik lagi,” kata Pj Gubernur Teguh.

“Dengan berdiskusi seperti ini, para pejabat PPAT di Jakarta bisa turut berpartisipasi menjadi bagian dalam membangun sistem tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan berkeadilan dan berkelanjutan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pj Gubernur Teguh menjelaskan, untuk menunjang peningkatan pengelolaan pendapatan daerah, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Insentif Fiskal Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal ini juga bertujuan meningkatkan realisasi salah satu komponen pendapatan daerah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan insentif fiskal juga ditetapkan dalam Pergub Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pergub Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampal dengan Nilal Tertentu (Rp2 miliar), dan Pergub Nomor 34 Tahun 2022 terkait e-BPHTB guna meningkatkan layanan secara daring sebagai bagian dari akses kemudahan wajib pajak.

“Lalu, kita juga memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) Waris dan Hibah sebesar Rp1 miliar dan selain Waris dan Hibah Wasiat sebesar Rp250 juta,” terang Pj Gubenur Teguh.

“Harapannya, kebijakan ini meningkatkan kepatuhan objek pajak dan mendukung kepatuhan kecepatan daerah. Karena, kebijakan insentif pajak daerah ditunjukkan untuk memudahkan prosedur mengenai BPHTB,” jelas Pj. Gubernur Teguh.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j