Buka Kegiatan Pembinaan PPAT, Pj Gubernur Teguh Dorong Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah dan Optimalkan Pelayanan Pertanahan

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi membuka kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025)Kominfotik.
120x600
a

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menambahkan, kegiatan pembinaan para PPAT ini merupakan suatu kegiatan dari tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mencermati dinamika yang ada dalam tata kelola pendapatan daerah Jakarta.

Ia memahami bagaimana kompleksitas kinerja pada Bapenda DKI Jakarta dalam mengelola aset yang nantinya akan digunakan oleh berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi, dalam penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi, yang nampak biasanya di permukaan. Itu adalah bagian dari penyelamatan, pengamanan dan penindakan terhadap berbagai kebocoran pengeluaran uang negara,” kata Yusrian Jaya.

“Tetapi, jarang terpikirkan kebocoran yang terjadi pada saat proses pendapatan dari uang negara lain, maupun uang daerah. Sehingga, perlu dilakukan tata kelola pendapatan daerah,” tambahnya.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pelayanan pertanahan agar semakin baik dan berkualitas, terutama untuk kegiatan pelayanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan PPAT di Jakarta.

Lalu, kegiatan tersebut juga untuk mengoptimalisasi perbaikan tata kelola pendapatan daerah, khususnya yang berkaitan dengan biaya perolehan atas tanah dan bangunan di Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT yang dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan dalam pembinaan pengawasan, serta penegakan aturan hukum dalam memberikan pembinaan ke daerah provinsi.

Kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan, meliputi sosialisasi aturan-aturan mengenai jabatan PPAT dan peraturan yang berhubungan dengan jabatan, serta menegakkan aturan pemberian sanksi terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran.[zul]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j