Jangan Tunda Lagi! Tak Hanya Bayi Baru Lahir, Orang Dewasa Bisa Buat Akta Kelahiran dengan Mudah

120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting tentang kewarganegaraan seorang anak serta identitas resmi terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, hingga pengurusan kartu identitas lainnya.

Meski biasanya akta kelahiran diurus saat anak baru lahir, banyak pula orang dewasa yang belum memiliki dokumen ini. Untuk itu, Ditjen Dukcapil mempermudah akses bagi masyarakat, termasuk orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, agar segera mengurusnya melalui layanan Dinas Dukcapil domisili.

Sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran untuk mendapatkan akta kelahiran. Namun, aturan ini tidak hanya berlaku bagi bayi yang baru lahir, orang dewasa atau lansia yang belum tercatat juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran.

Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum menegaskan bahwa pembuatan akta kelahiran adalah bagian dari pemenuhan hak identitas yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara. “Setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak memiliki akta kelahiran, termasuk mereka yang berusia dewasa atau lansia. Ini adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara, dan pemerintah siap membantu masyarakat yang belum tercatat di administrasi kependudukan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Handayani menambahkan tidak adanya batasan usia dalam pengurusan akta kelahiran, berarti masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran bisa segera mengurus dokumen tersebut di kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili. “Jika ada masyarakat yang hingga kini belum memiliki akta kelahiran, kami sangat mendorong mereka untuk segera melapor dan mengurusnya di Dinas Dukcapil. Prosesnya mudah dan dapat dilakukan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Prosedur pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa atau lansia tidak jauh berbeda dengan pembuatan akta kelahiran pada umumnya. Pemohon hanya perlu membawa dokumen pendukung seperti:

1). Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya;

2). Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah; 3). Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga; 4). Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya;

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j