SOLOK, OTONOMINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 di Ruang Solok Nan Indah, Arosuka.
Rapat pleno ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting diantaranya, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, anggota DPRD, pimpinan partai politik, kepala BUMN dan BUMD, serta berbagai organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan lancar.
“Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU menerima Surat Dinas dari Mahkamah Konstitusi, yang telah kami terima pada 6 Januari 2025. Hari ini menjadi momen penting untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” ujarnya.
Bupati Solok, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si, turut memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Pilkada. “Alhamdulillah, Pilkada di Kabupaten Solok berjalan tanpa kendala berarti. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu dan mendukung pembangunan Kabupaten Solok ke depan,” katanya.