Dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Solok menetapkan pasangan Jon Firman Pandu, SH, dan H. Candra, SH.I, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih dengan perolehan suara sebanyak 88.615 suara atau 54,53%. Penetapan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1/PL.02.7.BA/1302/2025 dan Surat Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2025.
H. Candra, dalam pidato usai penetapan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan Pilkada.
“Kami berharap ke depan kita semua dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk membangun Kabupaten Solok menjadi lebih baik,” pintanya.
Selain itu, Ia juga mengapresiasi rekan-rekan media yang telah memberikan pemberitaan secara berimbang selama proses Pilkada.(Wan)