MALANG, OTONOMINEWS.ID – Seorang warga Dusun Gedangan, RT 07 RW 02, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Korban telah melaporkan kasus ini Polres Malang, pada Jum’at (10/1/25).
Kasus ini bermula pada tahun 2022, Sugeng (korban/pelapor) hendak membeli sebidang tanah yang ditawarkan oleh seorang makelar bernama Habib, seluas 3.000 M2 yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Bululawang.
Setelah menerima tawaran, pelapor mengecek lokasi dan berniat membelinya dari pemilik bernama Khusnul Yakin yang beralamat di Dusun Lemahduwur, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir.
Selanjutnya, pelapor datang ke rumah Khusnul bersama dengan Habib. Setelah bertemu Khusnul, pelapor mempertanyakan apakah benar tanah tersebut miliknya dan akan dijual. Pelapor juga sempat mempertanyakan surat -surat tanah. Lalu Khusnul menjawab, bahwa tanah memiliki surat lengkap dan aman.
Karena pelapor merasa cocok sehingga terjadi kesepakatan jual beli dengan harga sebesar Rp. 1.200.000.000.00, (Satu miliar dua ratus juta rupiah).
Kemudian Khusnul meminta kepada pelapor (Sugeng) untuk memberikan uang DP dan dijanjikan akan menunjukkan surat-surat tanah tersebut.
Pada saat itu, pelapor memberikan uang DP secara cash sebesar Rp.10.000.000.00 kepada Khusnul. Lalu pembayarannya berlanjut pada Hari, Bulan, hingga tahun 2023, baik secara cash maupun transfer bank dengan perkiraan total Rp. 530.000.000.00, telah dibayarkan kepada Khusnul.