Namun saat pelapor berniat melunasi pembayaran, Khusnul tidak kunjung menunjukan surat-surat tanah malah secara sepihak menaikan harga menjadi Rp. 4.000.0000.000.00 sehingga proses jual beli dianggap batal, dan pelapor meminta uangnya kembali. Tetapi, Khusnul hanya menjanjikan saja dan banyak alasan bertele-tele.
Akhirnya, Sugeng didampingi Pemimpin Redaksi Media Partner melaporkan Khusnul Yakin ke Polres Malang dengan nomor : LPM/31/SATRESKRIM/1/2025/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR atas dugaan penipuan dan penggelapan
“Tadi sekitar pukul 21.30 malam, kami resmi melaporkan saudara Khusnul Yakin ke Polres Malang atas dugaan penipuan dan penggelapan melalui modus jual beli tanah,” kata Sugeng
Menurut Sugeng, ia menyerahkan prosesnya ke penyidik Polres Malang.
“Kita serahkan proses hukum ini ke penyidik, nanti tinggal mempertanyakan perkembangannya,” imbuh Sugeng
Sementara Pemimpin Redaksi Media Partner, R. Satria Santika, yang akrab disapa Bro Tommy mengatakan, bahwa posisinya hanya sebagai pendamping.
“Saya mendampingi saja, mengantar membuat laporan polisi sekaligus akan mengawal kasus ini sampai tuntas melalui pemberitaan,” ujarnya
Tommy mengungkapkan alasan dirinya mendampingi pelaporan, karena Sugeng merupakan anak buahnya sebagai Bidang Tata Usaha di Media Partner.
“Dia (Sugeng) disamping seorang pengusaha, dia juga aktif sebagai wartawan dan di Media Partner dia diposisikan sebagai Bidang Tata Usaha. Makanya saya mau ketika dia meminta saya untuk mengantarnya membuat laporan ke Polres Malang.”tandas Tommy.