JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Komisi Pemberantasn Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sekitar 3,5 jam sebagai tersangka kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku, Senin (13/1/2025).
Namun seusia pemeriksaan KPK tidak langsung menahan Hasto. Belum ada penjelasan dari KPK mengenai alasan belum menahan Hasto.
Hanya saja, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh dari penyidik.
Hasto menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.00 WIB. Ia keluar dari Gedung KPK pada Senin siang pukul 13.26 WIB.
Saat keluar, Hasto hanya melempar senyum kepada awak media yang menunggunya. Hasto tidak memberikan komentar sedikitpun soal pemeriksaannya.
Hasto yang didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, hanya melambaikan tangannya beberapa kali dan mempersilakan kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan.
“Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1).
Keluar dari gedung KPK, juga disambut bahagia oleh sejumlah simpatisan di depan Gedung KPK. Sebagian dari mereka terlihat langsung memeluk Hasto.