JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto diperiksa sekitar 3,5 jam. Namun penyidik KPK tidak langsung menahan Hasto, usai diperiksa.
Atas kejanggalan tersebut, KPK pun mengungkap alasan pihaknya tidak langsung menahan Hasto.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika saat konferensi pers, Senin (13/1/2025).
Tessa mengungkap salah satu alasan tidak menahan Hasto adalah ada beberapa saksi yang belum menghadiri pemanggilan KPK. Salah satunya Maria Lestari.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya,” ucap dia.