Kemendag Tambah Lima Komoditas Lagi yang Dapat Disimpan di Gudang SRG, Total Jadi 27 Jenis

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10 /1/2024)/Humas.
120x600
a

Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020.

Adapun syarat yang diatur pada Permendag 33/2020 tertuang pada Pasal 3. Persyaratan tersebut, yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.

Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis.

Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis.[zlj]

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j