Mendagri Apresiasi Percepatan PBG Kota Tangerang, Sebut Contoh Layanan Responsif

120x600
a

TANGERANG.OTONOMINEWS.ID– Pemerintah Kota Tangerang mencatat terobosan penting dengan meluncurkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat diselesaikan hanya dalam 10 jam.

Langkah ini diharapkan mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan daya tarik investasi dengan memangkas waktu pengurusan dari yang sebelumnya membutuhkan hingga 45 hari.

Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengatasi hambatan birokrasi yang selama ini menghambat pengembangan infrastruktur.

Selain percepatan waktu, Kota Tangerang juga memberikan pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 44 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi langkah progresif tersebut, menyebutnya sebagai contoh konkret inovasi layanan publik yang layak ditiru oleh daerah lain.

“Ini contoh layanan publik yang responsif, cepat, dan memudahkan masyarakat serta pelaku usaha,” katanya dalam peresmian Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kota Tangerang, Selasa (14/1/2025).

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j