Rahmat juga mengingatkan bahwa status PSN yang disematkan pada PIK 2 seharusnya tidak menjadi tameng bagi pengembang untuk mengabaikan hak-hak masyarakat.
Evaluasi yang mendalam pun penting dilakukan demi memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
Rahmat berharap Kementerian ATR/BPN segera mengambil langkah konkret untuk evaluasi lanjut proyek PIK 2.
“Kami mendorong pemerintah untuk bersikap tegas. Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan transparan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PIK 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sejak tahun 2024.
Namun, penetapan ini menuai kritik karena dinilai sarat kepentingan swasta dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat hingga lingkungan. (Rds/*)