Resmi Mendapat Izin dari OJK, Pegadain Jadi Pelopor Usaha Bulion di Indonesia

Foto Ilustrasi/Pegadaian.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin pada Pegadaian untuk menjalankan kegiatan usaha bulion. Izin tersebut diberikan melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Dengan surat tersebut, Pegadaian sudah dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Pinjaman Modal Kerja Emas, Deposito Emas, Perdagangan Emas, dan Jasa Titipan Emas Korporasi.

Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.

Adanya bulion diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki Investasi emas, apalagi investasi emas dinilai sangat menguntungkan dan paling bersinar, khususnya di tahun 2024.

Tak hanya orang tua, kini emas juga menjadi salah satu instrumen investasi pilihan di kalangan anak-anak muda.

“Tabungan Emas Pegadaian menjadi salah satu produk Pegadaian yang digemari oleh berbagai kalangan. Bagaimana tidak, hanya dalam satu genggaman melalui smartphone, masyarakat bisa memiliki investasi emas. Tidak perlu mahal, Tabungan Emas Pegadaian bisa dimiliki hanya dengan Rp 10 ribu saja,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Dwi Hadi Atmaka dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Rabu (15/1/2025).

Aat juga menambahkan, secara historis harga emas terus mengalami peningkatan, meski di tengah kondisi geopolitik dan gejolak ekonomi dunia dan bahkan menjadi komoditas yang paling bersinar dibandingkan produk komoditas lainnya.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j