Pemprov Sumbar Kembali Upayakan Kelanjutan Pembangunan Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao

Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi Mengunjungi Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).Foto:ist.
120x600
a

JAKARTA,OTONOMINEWS.ID – Upaya terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam kelanjutan pembangunan jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao. Sebelumnya pembangunan ruas jalan itu sempat terhenti lama, karena terkendala perizinan lahan yang berstatus sebagai kawasan hutan.

Diketahui, total panjang jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao adalah 94 Kilometer dan lebarnya 6 Meter. Pengerjaannya dibagi kedalam 4 segmen, segmen 1 (Alahan Panjang-Talang Babungo) dan segmen 4 (Kiliran Jao-Lb. Tarantang) kedua segmen itu badan jalannya sudah ada, tinggal penyempurnaan. Sementara segmen 2 dan 3 masih terkendala karena proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan.

Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra menyebut sesuai arahan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dirinya telah bertemu langsung dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah untuk membahas dan mengusulkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang terdampak rencana pembangunan jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao untuk segmen 3 dengan panjang kurang lebih 27 Kilometer.

“Tadi kita sudah bertemu langsung dengan Pak Dirjen, tidak hanya menyerahkan berkas permohonan izin PPKH untuk segmen 3, tapi tadi kita juga sempat berdiskusi terkait pentingnya ini dengan beliau,” ungkap Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Ia kemudian mengungkap alasan kenapa pihaknya tidak sekalian mengurus izin PPKH segmen 2, padahal sama-sama menjadi penyebab terhentinya pembangunan jalan seperti segmen 3. Menurutnya, itu karena status hutan kedua segmen itu berbeda, sehingga skema perizinanannya juga berbeda.

“Segmen 3 asalkan syaratnya lengkap perizinannya bisa terbit karena statusnya hutan lindung. Berbeda dengan segmen 2, statusnya hutan konservasi, dikelola khusus untuk pelestarian alam dan keanekaragamanan hayati maka perizinannya lebih sulit,” ungkap Yozawardi.

Lebih lanjut ia berharap, seluruh masyarakat Sumbar dapat mendukung dan ikut mendoakan, agar persetujuan Kementerian Kehutanan itu bisa keluar dalam waktu dekat. Sehingga proses pembangunan segmen 3 juga bisa segera dilaksanakan.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j