JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pj. Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi berjanji akan mempersulit izin Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami.
Hal ini dikatakan Teguh menyikapi polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Teguh menegaskan, dengan adanya Pergub tersebut justru semakin memperketat aturan ASN berpoligami.
“Bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada,” ucap Teguh kepada wartawan di Balai Kota Jakarta pada Senin, (20/01/2025).
Menurutnya, salah satu syarat berpoligami bagi ASN adalah harus meminta izin kepada atasannya. Nantinya akan ada dewan pertimbangan yang akan membahas terkait izin berpoligami.