ASN Jakarta yang Nafsu Poligami Dipersulit, Teguh: untuk Melindungi Hak Istri dan Anak-anak

120x600
a

Teguh berjanji, tidak akan mempermudah izin berpoligami yang diajukan ASN ke Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, ASN yang hendak berpoligami juga harus ada izin dari istri.

Izin istri tersebut harus benar-benar didapatkan secara sukarela tanpa ada paksaan atau tekanan. Kemudian, ASN yang ingin berpoligami juga harus ada keputusan dari pengadilan.

“Jadi, normanya kan norma yang sudah ada. Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN,” lanjut Teguh.

Intinya, sambung Teguh, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru melindungi hak dari istri para ASN.

“Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya,” pungkasnya. (dmn)

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j